aplikasi efaktur pajak

Efaktur Pajak Versi Terbaru Keluaran DJP

Dengan adanya aplikasi efaktur pajak, membuat dan mengelola faktur pajak online menjadi semakin mudah lagi. Seperti yang sudah Anda ketahui, e-faktur merupakan sebuah aplikasi yang memiliki fungsi untuk membuat Faktur Pajak Elektronik. Dalam istilah lain bisa juga diartikan sebagai bukti pungutan PPN secara elektronik.

Menurut pasal 11 Peraturan DJP No. PER-16/PJ/2014, PKP (Pengusaha Kena Pajak) memiliki kewajiban untuk membuat serta melaporkan faktur pajak dengan cara diunggah dan harus memperoleh persetujuan dari DJP.

Hal paling penting yang harus Anda catat adalah efaktur ini ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Namun banyak juga yang disediakan oleh PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Pajak) yang sudah ditunjuk secara resmi oleh DJP.

Aplikasi Efaktur Pajak DJP

e-Faktur Pajak DJP adalah sebuah software yang disediakan DJP untuk membuat, menerbitkan, serta melaporkan faktur pajak dan juga laporan SPT Masa PPN 1111 dengan cara diunggah dan harus memperoleh persetujuan dari DJP.

Approval atau persetujuan dari DJP yang dimaksud di sini adalah pihak DJP sudah menyalin semua detail data faktur pajak, lalu mencocokkan informasi faktur dengan aturan-aturan yang berlaku, kemudian memberikan persetujuan dalam bentuk QR Code pada lembaran faktur pajak.

Dalam hal ini, WP (Wajib Pajak) hanya bisa mencetak faktur setelah mendapatkan status approval tadi. Satu hal penting yang harus diperhatikan adalah ada kemungkinan ketika WP mengunggah informasi e-Faktur Pajak, sistem DJP akan menolak (reject). Situasi ini terjadi kemungkinan besar lantaran ada kesalahan informasi dalam faktur pajak.

Manfaat Efaktur Pajak DJP

Secara garis besar, fungsi e-Faktur adalah untuk memudahkan para WP (Wajib Pajak) dalam mengelola PPN. Namun sebenarnya apa saja manfaat e-Faktur secara lebih spesifik lagi?

1. Manfaat Efaktur bagi PKP Penjual

Bagi PKP penjual, adanya efaktur pajak mampu memberikan manfaat yang cukup besar. Diantaranya seperti:

  • E-Faktur tidak perlu lagi dicetak. Artinya akan mengurangi biaya cetak maupun biaya penyimpanan dokumen.
  • Tanda tangan yang sebelumnya basah kini digantikan dengan tanda tangan elektronik.
  • PKP yang menggunakan aplikasi efektur bisa dengan mudah meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui aplikasi enofa DJP. Sehingga PKP tidak perlu datang langsung ke KKP.
  • Aplikasi pajak yang satu ini bisa membuat SPT masa PPN. Artinya PKP tidak perlu lagi membuatnya.

2. Manfaat Efaktur bagi PKP Pembeli

Bagi PKP pembeli, keberadaan aplikasi efaktur pajak menawarkan berbagai keuntungan yang cukup banyak. Misalnya saja seperti:

  • Terlindung dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah. Hal ini dikarenakan aplikasi pajak ini sudah dilengkapi dengan QR Code. Dalam hal ini, QR Code akan menampilkan informasi mulai dari transaksi, penyerahan nilai DPP, dan berbagai informasi lainnya.
  • Semua informasi yang ada di dalam QR Code bisa dengan mudah dilihat melalui aplikasi QR Code yang bisa download melalui smartphone.
  • Mempermudah cek kaslian faktur pajak. Sebab jika informasi pada QR Code berbeda dengan yang ada di cetakan e-Faktur, sudah pasti faktur pajak bisa dikatakan tidak valid.

3. Manfaat Efaktur bagi Pemerintah

Adanya aplikasi e-Faktur Pajak ini pun memiliki manfaat yang cukup besar bagi pemerintah. Misalnya saja seperti:

  • Memberikan kemudahan dari segi pengawasan. Sebab mulai dari pajak keluaran, pajak masukan, sampai dengan data lengkap dari setiap faktur pajak divalidasi.
  • Pelayanan pajak semakin mudah dan cepat. Sebab bisa mempercepat proses mulai dari pemeriksaan, pelaporan, hingga pemberian Nomor Seri Faktur Pajak.
  • Mencegah penyalahgunaan faktur pajak oleh perusahaan-perusahaan fiktif atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab sistem yang digunakan sudah berbasis elektronik.

Efaktut Pajak Versi Terbaru

Bukan sesuatu yang mengejutkan jika selalu ada update atau versi terbaru dari sebuah aplikasi. Dalam hal ini salah satu aplikasi pajak DJP pun juga mengalaminya. Terhitung, mulai tanggal 1 Oktober 2020, e-Faktur versi 2.2 di-upgrade ke versi 3.0.

Kondisi ini membuat para PKP (Pengusaha Kena Pajak) mau tidak mau harus menyesuaikannya. Para PKP yang sebelumnya menggunakan efaktur pajak versi 2.2 harus di-update ke e-Faktur 3.0. Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0. ini secara resmi disampaikan melalui Nomor PENG-11/PJ.09/2020.

Sementara itu, berkaitan dengan kewajiban pembuatan Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur sebelumnya diatur dalam surat keputusan DJP KEP-136/PJ/2014 mengenai Penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan untuk membuat faktur pajak dalam bentuk elektronik melalui aplikasi e-Faktur.

Fitur-Fitur pada Efaktur Pajak 3.0

Pada umumnya ketika sebuah aplikasi di-upgrade ke versi terbarunya pasti ada beberapa perbaikan di dalamnya. Salah satu contohnya adalah terkait dengan fitur-fitur yang ada di dalam aplikasi tersebut. Nah, yang menjadi pertanyaannya kemudian adalah apakah ada perubahan pada fitur aplikasi e-Faktur 3.0?

Agar bisa menggunakan fitur-fitur yang ada di dalam efaktur pajak 3.0, PKP yang sebelumnya menggunakan e-Faktur Client Desktop DJP diharuskan untuk mengupdate. Caranya adalah dengan menginstal patch download yang disediakan pada laman DJP online di efaktur.pajak.go.id.

Kemudian catatan penting lain yang harus diingat adalah terkait dengan penggunaan e-Faktur 2.2. Sebab dengan diberlakukannya e-Faktur 3.0, secara resmi e-Faktur 2.2 ditutup oleh DJP per tanggal 5 Oktober 2020.

Untuk aplikasi e-Faktur 3.0 ini tercatat memiliki beberapa fitur unggulan. Beberapa fitur-fitur unggulan misalnya saja seperti:

  1. Prepopulated Pajak Masukan yang berupa Pemberitahuan Impor Barang atau PIB.
  2. Prepopulated Pajak Masukan yang berupa e-Faktur.
  3. Prepopulated Pajak Masukan yang berupa SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN.
  4. Sinkronisasi kode cap fasilitas yang ada di aplikasi e-Faktur.
  5. Prepopulated VAT refund.

Hal penting yang harus Anda ingat adalah fitur prepopulated pada e-Faktur ini bersifat otomatis. Yang mana semua pengisian informasinya berdasarkan dari informasi yang sudah terekam sebelumnya. Adanya fitur prepopulated ini pun membuat sistem DJP secara otomatis akan tersingkronisasi dengan sistem yang ada di DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia).

Efaktur Pajak dan Enofa Faktur

Sebelum menggunakan e-Faktur untuk membuat dan mengelola faktur pajak, WP terlebih dahulu harus memiliki NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak). NSFP ini menjadi syarat utama dalam pembuatan faktur pajak. Nah, untuk mendapatkannya, kini Anda bisa mengurusnya secara online di e-Nofa (Elektronik Nomor Seri Faktur).

e-Nofa sendiri merupakan sebuah aplikasi yang secara resmi diluncurkan oleh DJP pada 2013 silam. Tujuan utamanya adalah agar penerbitan NSFP lebih mudah dan juga cepat. Dengan memanfaatkan enofa faktur, PKP tidak lagi harus melewati proses panjang di KKP (Kantor Pelayanan Pajak) setiap mengajukan NSEP.

Barulah setelah PKP memiliki NSFP, bisa langsung digunakan untuk membuat Faktur Pajak Elektronik di e-Faktur Pajak DJP. Itulah kenapa antara kedua aplikasi pajak ini, e-Nofa faktur dengan efaktur pajak tidak bisa dipisahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *